Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui marketplace kembali dijadwalkan aktif. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menempatkan marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 September
2026 menyatakan bahwa pemerintah dan empat marketplace yang ditunjuk sudah siap
mengaktifkan sistem tersebut. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat
ditunda.
Empat platform yang telah ditunjuk DJP adalah Blibli,
Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut tercatat resmi sejak 1
Juli 2026.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pada
Agustus 2026, DJP sempat mengumumkan bahwa pemberlakuan ditunda hingga 1
November 2026. Hingga artikel ini diperbarui pada 17 September, halaman
pengumuman tersebut masih menampilkan tanggal 1 November. Sementara itu,
pernyataan terbaru Dirjen Pajak pada 16 September menyebut aturan akan segera
diaktifkan dan implementasi ditargetkan 1 Oktober 2026. Karena itu,
tanggal 1 Oktober merupakan status operasional terbaru yang disampaikan DJP,
sedangkan pembaca sebaiknya tetap memperhatikan pembaruan resmi DJP apabila
terdapat perubahan dokumen formal berikutnya.

Apa itu
pajak marketplace 0,5 persen dan siapa yang wajib membayar?
Hal pertama yang perlu diluruskan: PMK 37/2025 bukan
menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini terutama mengubah mekanisme
pemungutan. Sebelumnya, kewajiban pajak atas penghasilan usaha dipenuhi oleh
pedagang melalui mekanisme yang berlaku; kini marketplace yang ditunjuk dapat
memungut PPh Pasal 22 tersebut dari transaksi seller.
Tarif pemungutannya adalah 0,5 persen dari peredaran
bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan nilai yang
digunakan tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP juga menjelaskan bahwa pemungutan
tersebut bukan tambahan pajak yang berdiri sendiri: pada kondisi tertentu dapat
menjadi kredit pajak, sedangkan bagi pedagang yang memenuhi skema PPh Final,
pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan pajak final.
Pengecualian penting berlaku bagi wajib pajak orang
pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang
menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi, angka Rp500 juta tidak
boleh dipahami sebagai “semua seller di bawah angka tersebut otomatis
dipotong”. Administrasinya tetap harus dipenuhi.
Bagaimana
cara sistem marketplace menghitung pajak seller secara otomatis?
Secara sederhana, alurnya dapat dibayangkan seperti ini:
Transaksi → pembayaran diterima → sistem mengecek status
seller → menentukan dasar pemungutan → menghitung PPh Pasal 22 → memungut dari
penghasilan seller → membuat bukti/invoice → menyetor dan melaporkan pajak.
DJP menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk bertanggung
jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai PMK 37/2025.
Marketplace juga menggunakan data seller yang diperlukan, termasuk NPWP atau
NIK dan alamat korespondensi.
Dengan demikian, ketika transaksi memenuhi ketentuan
pemungutan, sistem marketplace tidak perlu menunggu seller menghitung sendiri
pajaknya satu per satu. Pemungutan dilakukan dalam alur pembayaran sesuai
mekanisme yang sudah diintegrasikan dengan sistem platform.
DJP dan marketplace juga telah melakukan sandboxing dan
stabilisasi sistem sebelum implementasi. Menurut Bimo Wijayanto, proses
pengujian untuk empat marketplace telah berlangsung sejak sebelumnya.

Berapa
pajak marketplace jika seller mendapat omzet Rp10 juta?
Contoh paling sederhana: seorang seller melakukan penjualan
dengan nilai bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta,
tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Perhitungannya:
0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000
Artinya, apabila transaksi tersebut memang masuk objek
pemungutan dan seller tidak memperoleh pengecualian, marketplace akan memungut Rp50.000
sebagai PPh Pasal 22.
Namun, angka tersebut bukan berarti setiap transaksi Rp10
juta pasti selalu dipotong Rp50.000. Sistem harus terlebih dahulu menentukan
apakah seller dan transaksinya memenuhi ketentuan pemungutan. Beberapa
transaksi atau pihak dapat dikecualikan sesuai aturan.
Apakah
omzet Rp500 juta dihitung per toko atau seluruh marketplace?
Ini salah satu bagian yang paling berpotensi menimbulkan
salah kaprah.
DJP menyatakan bahwa batas omzet Rp500 juta untuk wajib
pajak orang pribadi bukan dihitung hanya berdasarkan satu toko atau satu
marketplace. Peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko
online dan toko offline yang masuk dalam ketentuan peredaran bruto tertentu.
Misalnya seseorang mempunyai tiga toko di marketplace
berbeda. Ia tidak dapat sekadar melihat omzet masing-masing toko lalu
menganggap semuanya berdiri sendiri untuk menentukan batas Rp500 juta.
DJP bahkan memberikan contoh bahwa satu surat pernyataan
untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki di
berbagai marketplace.
Apa yang
terjadi jika omzet seller melewati Rp500 juta?
Apabila wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya masih
berada di bawah batas tersebut kemudian total peredaran brutonya melewati Rp500
juta, DJP mewajibkan penyampaian surat pernyataan baru paling lambat pada
akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Dalam FAQ DJP, pemungutan kemudian
dilakukan mulai masa pajak berikutnya.
Contoh yang diberikan DJP: ketika omzet kumulatif melewati
Rp500 juta pada Maret, pernyataan disampaikan paling lambat 31 Maret dan
pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan pada masa April.

Apakah
pajak marketplace membuat harga Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli otomatis
naik?
Tidak otomatis.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru
dan pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan dari seller menjadi melalui
marketplace. Karena objeknya merupakan kewajiban pajak atas penghasilan
pedagang, DJP menyatakan kebijakan tersebut tidak secara otomatis berarti harga
barang kepada konsumen harus naik.
Dampak yang paling langsung justru berada pada mekanisme
penerimaan seller: sebagian penghasilan yang menjadi dasar pemungutan akan
dipungut marketplace sesuai ketentuan.
Apa
teknologi yang digunakan marketplace untuk memungut pajak seller?
Dari sisi teknologi, implementasi ini dapat dipandang sebagai integrasi antara data transaksi, identitas perpajakan, mesin perhitungan pajak, sistem pembayaran, dan pelaporan elektronik. Gambaran sederhananya:
Order dibuat
↓
Pembayaran diterima marketplace
↓
Data seller dan status perpajakan diperiksa
↓
Nilai bruto transaksi ditentukan
↓
PPh Pasal 22 dihitung jika memenuhi syarat
↓
Pungutan dikurangkan dari penghasilan seller
↓
Invoice/bukti pemungutan diterbitkan
↓
Pajak disetor dan dilaporkan
Arsitektur teknis internal setiap marketplace tidak
dipublikasikan secara rinci oleh DJP. Karena itu, istilah seperti “tax engine”,
API, database, atau service tertentu sebaiknya dipahami sebagai gambaran
arsitektur yang masuk akal untuk menjelaskan proses, bukan klaim mengenai
komponen software spesifik yang digunakan oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, atau
Blibli.
Yang sudah dikonfirmasi DJP adalah bahwa marketplace telah
melakukan pengujian sistem, termasuk sandboxing dan stabilisasi, serta siap
menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan secara elektronik.
Apa yang
harus dilakukan seller sebelum pajak marketplace berlaku?
Seller sebaiknya memastikan data perpajakannya pada
marketplace sudah sesuai, terutama NPWP atau NIK dan alamat korespondensi.
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang ingin
memperoleh pengecualian pemungutan, surat pernyataan sesuai format yang
ditentukan juga perlu disampaikan kepada marketplace.
Seller juga perlu memahami bahwa batas Rp500 juta berkaitan
dengan akumulasi peredaran bruto, bukan semata-mata omzet satu akun.
Pada akhirnya, perubahan terbesar dari PMK 37/2025 bukan
terletak pada munculnya pajak baru, tetapi pada pergeseran proses
administrasi ke dalam sistem marketplace. Mulai Oktober, apabila aktivasi 1
Oktober 2026 berjalan sesuai pernyataan terbaru DJP, proses yang sebelumnya
harus ditangani seller akan semakin banyak berlangsung otomatis di belakang
layar.
Bagi penjual online, memahami cara kerja sistem tersebut
menjadi sama pentingnya dengan memahami tarifnya karena kesalahan data, status
pengecualian, atau perhitungan omzet dapat langsung memengaruhi jumlah
penghasilan yang diterima.
| Baca Juga : Portofolio
Digital Web Developer: Cara Menunjukkan Skill, Project, dan Cara Berpikir |
| Baca Juga : L’Oréal Guncang
Beauty Tech 2026 dengan Teknologi Infrared & LED |
Jangan sampe ketinggalan berita
terbaru seputar teknologi, hanya di terusterangteknologi.com lah
anda mendapatkan berita terbaru seputar perkembangan teknologi terkini dari
seluruh dunia.