Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang online melalui marketplace kembali dijadwalkan aktif. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menempatkan marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 September 2026 menyatakan bahwa pemerintah dan empat marketplace yang ditunjuk sudah siap mengaktifkan sistem tersebut. Sebelumnya, penerapan kebijakan ini sempat ditunda.

Empat platform yang telah ditunjuk DJP adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Penunjukan tersebut tercatat resmi sejak 1 Juli 2026.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Pada Agustus 2026, DJP sempat mengumumkan bahwa pemberlakuan ditunda hingga 1 November 2026. Hingga artikel ini diperbarui pada 17 September, halaman pengumuman tersebut masih menampilkan tanggal 1 November. Sementara itu, pernyataan terbaru Dirjen Pajak pada 16 September menyebut aturan akan segera diaktifkan dan implementasi ditargetkan 1 Oktober 2026. Karena itu, tanggal 1 Oktober merupakan status operasional terbaru yang disampaikan DJP, sedangkan pembaca sebaiknya tetap memperhatikan pembaruan resmi DJP apabila terdapat perubahan dokumen formal berikutnya.

Apa itu pajak marketplace 0,5 persen dan siapa yang wajib membayar?

Hal pertama yang perlu diluruskan: PMK 37/2025 bukan menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini terutama mengubah mekanisme pemungutan. Sebelumnya, kewajiban pajak atas penghasilan usaha dipenuhi oleh pedagang melalui mekanisme yang berlaku; kini marketplace yang ditunjuk dapat memungut PPh Pasal 22 tersebut dari transaksi seller.

Tarif pemungutannya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan nilai yang digunakan tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP juga menjelaskan bahwa pemungutan tersebut bukan tambahan pajak yang berdiri sendiri: pada kondisi tertentu dapat menjadi kredit pajak, sedangkan bagi pedagang yang memenuhi skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan pajak final.

Pengecualian penting berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Jadi, angka Rp500 juta tidak boleh dipahami sebagai “semua seller di bawah angka tersebut otomatis dipotong”. Administrasinya tetap harus dipenuhi.

Bagaimana cara sistem marketplace menghitung pajak seller secara otomatis?

Secara sederhana, alurnya dapat dibayangkan seperti ini:

Transaksi → pembayaran diterima → sistem mengecek status seller → menentukan dasar pemungutan → menghitung PPh Pasal 22 → memungut dari penghasilan seller → membuat bukti/invoice → menyetor dan melaporkan pajak.

DJP menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai PMK 37/2025. Marketplace juga menggunakan data seller yang diperlukan, termasuk NPWP atau NIK dan alamat korespondensi.

Dengan demikian, ketika transaksi memenuhi ketentuan pemungutan, sistem marketplace tidak perlu menunggu seller menghitung sendiri pajaknya satu per satu. Pemungutan dilakukan dalam alur pembayaran sesuai mekanisme yang sudah diintegrasikan dengan sistem platform.

DJP dan marketplace juga telah melakukan sandboxing dan stabilisasi sistem sebelum implementasi. Menurut Bimo Wijayanto, proses pengujian untuk empat marketplace telah berlangsung sejak sebelumnya.

Berapa pajak marketplace jika seller mendapat omzet Rp10 juta?

Contoh paling sederhana: seorang seller melakukan penjualan dengan nilai bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10 juta, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Perhitungannya:

0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000

Artinya, apabila transaksi tersebut memang masuk objek pemungutan dan seller tidak memperoleh pengecualian, marketplace akan memungut Rp50.000 sebagai PPh Pasal 22.

Namun, angka tersebut bukan berarti setiap transaksi Rp10 juta pasti selalu dipotong Rp50.000. Sistem harus terlebih dahulu menentukan apakah seller dan transaksinya memenuhi ketentuan pemungutan. Beberapa transaksi atau pihak dapat dikecualikan sesuai aturan.

Apakah omzet Rp500 juta dihitung per toko atau seluruh marketplace?

Ini salah satu bagian yang paling berpotensi menimbulkan salah kaprah.

DJP menyatakan bahwa batas omzet Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi bukan dihitung hanya berdasarkan satu toko atau satu marketplace. Peredaran bruto mencakup keseluruhan usaha, termasuk toko online dan toko offline yang masuk dalam ketentuan peredaran bruto tertentu.

Misalnya seseorang mempunyai tiga toko di marketplace berbeda. Ia tidak dapat sekadar melihat omzet masing-masing toko lalu menganggap semuanya berdiri sendiri untuk menentukan batas Rp500 juta.

DJP bahkan memberikan contoh bahwa satu surat pernyataan untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki di berbagai marketplace.

Apa yang terjadi jika omzet seller melewati Rp500 juta?

Apabila wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya masih berada di bawah batas tersebut kemudian total peredaran brutonya melewati Rp500 juta, DJP mewajibkan penyampaian surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat batas tersebut terlampaui. Dalam FAQ DJP, pemungutan kemudian dilakukan mulai masa pajak berikutnya.

Contoh yang diberikan DJP: ketika omzet kumulatif melewati Rp500 juta pada Maret, pernyataan disampaikan paling lambat 31 Maret dan pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan pada masa April.

Apakah pajak marketplace membuat harga Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli otomatis naik?

Tidak otomatis.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan pada dasarnya mengubah mekanisme pemungutan dari seller menjadi melalui marketplace. Karena objeknya merupakan kewajiban pajak atas penghasilan pedagang, DJP menyatakan kebijakan tersebut tidak secara otomatis berarti harga barang kepada konsumen harus naik.

Dampak yang paling langsung justru berada pada mekanisme penerimaan seller: sebagian penghasilan yang menjadi dasar pemungutan akan dipungut marketplace sesuai ketentuan.

Apa teknologi yang digunakan marketplace untuk memungut pajak seller?

Dari sisi teknologi, implementasi ini dapat dipandang sebagai integrasi antara data transaksi, identitas perpajakan, mesin perhitungan pajak, sistem pembayaran, dan pelaporan elektronik. Gambaran sederhananya:

Order dibuat

Pembayaran diterima marketplace

Data seller dan status perpajakan diperiksa

Nilai bruto transaksi ditentukan

PPh Pasal 22 dihitung jika memenuhi syarat

Pungutan dikurangkan dari penghasilan seller

Invoice/bukti pemungutan diterbitkan

Pajak disetor dan dilaporkan

Arsitektur teknis internal setiap marketplace tidak dipublikasikan secara rinci oleh DJP. Karena itu, istilah seperti “tax engine”, API, database, atau service tertentu sebaiknya dipahami sebagai gambaran arsitektur yang masuk akal untuk menjelaskan proses, bukan klaim mengenai komponen software spesifik yang digunakan oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli.

Yang sudah dikonfirmasi DJP adalah bahwa marketplace telah melakukan pengujian sistem, termasuk sandboxing dan stabilisasi, serta siap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan secara elektronik.

Apa yang harus dilakukan seller sebelum pajak marketplace berlaku?

Seller sebaiknya memastikan data perpajakannya pada marketplace sudah sesuai, terutama NPWP atau NIK dan alamat korespondensi. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang ingin memperoleh pengecualian pemungutan, surat pernyataan sesuai format yang ditentukan juga perlu disampaikan kepada marketplace.

Seller juga perlu memahami bahwa batas Rp500 juta berkaitan dengan akumulasi peredaran bruto, bukan semata-mata omzet satu akun.

Pada akhirnya, perubahan terbesar dari PMK 37/2025 bukan terletak pada munculnya pajak baru, tetapi pada pergeseran proses administrasi ke dalam sistem marketplace. Mulai Oktober, apabila aktivasi 1 Oktober 2026 berjalan sesuai pernyataan terbaru DJP, proses yang sebelumnya harus ditangani seller akan semakin banyak berlangsung otomatis di belakang layar.

Bagi penjual online, memahami cara kerja sistem tersebut menjadi sama pentingnya dengan memahami tarifnya karena kesalahan data, status pengecualian, atau perhitungan omzet dapat langsung memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima.

| Baca Juga : Portofolio Digital Web Developer: Cara Menunjukkan Skill, Project, dan Cara Berpikir |

| Baca Juga : L’Oréal Guncang Beauty Tech 2026 dengan Teknologi Infrared & LED |

Jangan sampe ketinggalan berita terbaru seputar teknologi, hanya di terusterangteknologi.com lah anda mendapatkan berita terbaru seputar perkembangan teknologi terkini dari seluruh dunia.